Find Us On Social Media :

Bedakan Peran Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat serta KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia! Ini Penjelasannya

By Khaerunisa, Selasa, 1 November 2022 | 20:50 WIB

Ilustrasi. Perbedaab peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Intisari-Online.com - Bedakan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia! Berikut ini penjelasannya.

Pertanyaan mengenai peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia ada di halaman 68 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.

Mengenai peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia dijelaskan dalam bab 2, "Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia"

Dalam bab tersebut, dijelaskan bahwa perlindungan dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan, di antaranya tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat.

Polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK merupakan lembaga penagak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.

Berikut ini perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK.

1. Peran Polisi

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.