Soal PPKn Kelas XI, Jelaskan Pengertian Tata Hukum Indonesia

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Jelaskan pengertian tata hukum di Indonesia.
Jelaskan pengertian tata hukum di Indonesia.

Intisari-online.com - Jelaskan, pengertian tata hukum Indonesia ?

Pertanyaan ini terkait, pengertian tata hukum Indonesia, yang ada di halaman 117, dalam buku PPKn kelas XI kurikulum 13.

Dalam buku tersebut, dijelaskan mengenai pengertian tata hukum Indonesia?

Secara sederhana tata hukum Indonesia, adalah tatanan dari norma atau peraturan hukum dalam suatu negara.

Hal ini sesuai dengan penjelasan H.Ishad, dalam Pengantar Hukum Indonesia, setiap bangsa dan negara memiliki tata hukumnya sendiri.

Termasuk Indonesia juga memiliki tata hukum Indonesia.

Tata hukum Indonesia, menurut Ishaad ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan ini saling berhubungan dan saling menentukan.

Selain itu, oleh para ahli tata hukum Indonesia memiliki pengertian yang berbeda-beda.

Pertama pengertian tata hukum menurut Kusumadi Pudjosewojo hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentua atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan.

Kedua, menurut Satjipto Rahardjo, tata hukum adalah seperangkat norma-norma yang menunjukkan apa yang harus dilakukan atau apa yang seharusnya terjadi.

Ketiga, menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, tata hukum adalah struktur proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku, pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.

Keempat, menurut Soediman Kartohadiprodjo, tata hukum Indonesia, adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia.

Kelima, Soetandyo Wigjosoebroto tata hukum adalah keseluruhan norma yang diakui masyarakat sebagai kaidah yang mengikat demi tercapainya ketertiban dalam masyarakat.

Oleh karenanya kaidah tersebut dipertahankan oleh suatu otoritas juga fungsinya diakui masyarakat.

Selain itu, tata hukum Indonesia menurut Kusnadi, memiliki fungsi untuk menata, menyusun, mengatur kehidupan masyarakat.

Sehubung dengan fungsi tersebut, suatu tata hukum harus mampu mengatur norma hukum.

Peraturan tersebut dikelompokkan dan disusun ke dalam struktur norma hukum.

Struktur ini harus singkron dan tidak boleh bertentangan, yang artiunya peraturan yang berlaku baik UUD, UU, dan peraturan lainnya tidak boleh bertentangan.

Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI, Tiga Pengertian Hukum Menurut Pakar Serta Persamaan dan Perbedaanya

Artikel Terkait