Soal PPKn Kelas XI, Tiga Pengertian Hukum Menurut Pakar Serta Persamaan dan Perbedaanya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Tiga Pengertian hukum menurut para pakar.
Tiga Pengertian hukum menurut para pakar.

Intisari-online.com - Sebutkan tiga pengetian hukum menurut pakar, dan jelaskan persamaan dan perbedaannya.

Pertanyaan ini, terkait dengan, pengertian hukum menurut para pakar, yang ada di halaman 117, dalam buku PPKn, kelasa XI kurikulum 13.

Dijelaskan bahwa buku pelajaran SMA kelas XI PPKn, ada pertanyaan tentang pengertian hukum menurut para pakarbeserta persamaan dan perbedaanya.

Hukum sendiri diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia.

Secara leksikal, pengertian hukum adalah peraturan adat istiadat yang resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan penguasa atau pemerintah.

Hukum meliputi undang-udang, serta peraturan terkait kaidah masyarakat, dan keputusan yang ditentukan oleh penegak hukum.

Selain itu berikut ini ada tiga pengertian hukum menurut para pakarkemudian ada persamaan dan perbedaannya.

1. John Austin

Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa di atasnya.

2.Vant Kant

Hukum adalah serumpuna peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam msayarakat.

3. E.M. Meyers

Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Persaman : dari ketiga pengertian hukum menurut para pakar, dikatakan bahwa hukum adalah aturan yang diuat untuk mengatur, masyarakat, manusia, atau makhluk berakal.

Perbedaan : Dari ketika penjelasan ini dijelaskan bahwa perbedaan yang disebutkan Vant Kant, hukum bersifat memaksa untuk mengatur.

Sementara menurut E.M. Meyers hukum disebut sebagai pedoman untuk mengatur tingkah laku masyarakat.

Itulah pengertian hukum menurut pakar, kemudian persamaan dan perbedaannya.

Baca Juga: Jelaskan Perangkat Peradilan, di Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha dan Mahkamah Konstitusi

Artikel Terkait