Hotman Paris Dipastikan Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Ungkap Kliennya Sering Lakukan Kebaikan Ini

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Hotman Paris jadi kuasa hukum Teddy Minahasa.
Ilustrasi - Hotman Paris jadi kuasa hukum Teddy Minahasa.

Intisari-online.com - Pengacara kondang Hotman Paris, dipastikan akan menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa sendiri, adalah sosok polisi yang sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jatim.

Namun, penujukan itu batal usai dirinya tersangkut kasus jual beli narkoba.

Kini, Teddy Minahasa dipastikan menjadi tersangka kasus jual beli narkoba dan kini dalam pemeriksaan polisi.

Sementara itu, Hotman Paris pun menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa, hal ini dibenarkan Hotman saat dihubungi Kompas.com.

"Betul (jadi pengacara Teddy Minahasa)," kata Hotman Paris.

Hotman Paris mengatakan, dirinya mau menjadi pengacara Teddy Minahasa karena sudah lama saling mengenal.

Menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa saat masih menjabat sebagai Karo Paminal, sering datang ke Kedai Kopi Joni untuk mendengar aduan rakyat kecil.

"Saya mau karena saya sudah kenal Teddy ini jauh sebelum pandemi Covid-19. Waktu masih menjadi Karo Paminal di Propam Mabes Polri," katanya.

"Dia banyak bantu pengaduan rakyat kecil yang datanng ke Kedai Kopi Joni," imbuhnya.

Namun, Hotman Paris belum banyak mengatakan mengenai kasus yang menjerat kliennya.

"Yakin, jadi pengacara Teddy Minahasa, karena pengacara itu untuk membela orang yang bermasalah hukum, soal benat atau tidak, itu nanti," ujarnya.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Teddy juga ditempatkan secara khusus, atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyidikan Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menanggap tiga warga sipil.

Terkini, Polda Metro Jaya telah menentapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara Teddy Minahasa telah membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi pengedar narkoba.

Pengacaranya sebelumnya Henry Yosodiningrat mengatakan, Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti di Polres Bukittinggi.

Namun, ia menjelaskan bahwa penyisihan barang bukti ini hanya untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.

Menurut Henry Yosodiningrat, Teddy Minahasa menyisihkan barang bukti untuk menjebak pengedar narkoba melalui teknik undercover.

Baca Juga: Dibongkar Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Ini Perintah Teddy Minahasa yang Diklaim Tak Masuk Logika

Artikel Terkait