Intisari-Online.com - PenangkapanIrjen Teddy Minahasa menambah daftar anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan tindakan kejahatan.
Lebih-lebihTeddy Minahasa berpangkat Irjen atauInspektur Jenderal yang merupakan tingkat kedua bagiperwira tinggi polisidi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Padahal pangkat Irjen inisetara dengan Mayor Jenderal pada Militer.
DiketahuiTeddy Minahasa ditangkap pada 14 Oktober 2022 terkait kasus jual beli sabu seberat 5 kg.
Akiatnya kini Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Selain Teddy Minahasa, ini beberapa polisi berpangkat jenderal yang ditangkap dan dipenjara karena melakukan tindak kejahatan.
1.Ferdy Sambo
NamaFerdy Sambo menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia ketika dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada8 Juli 2022 lalu.
Padahal Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen dan merupakan jenderal bintang 2 termuda Polri.
Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membunuh salah satu ajudannya dengan ancaman hukuman mati.
Bahkan kasus ini juga menyeret orang-orang terdekat Ferdy Sambo.
Salah satunya adalah istrinya Putri Candrawathi, asisten rumah tangganya Kuat Ma'ruf, dan dua ajudan, Bripka RR dan Bharada E.
2. Prasetyo Utomo
NamaBrigadir Jenderal Prasetyo Utomo terseret kasusDjoko Tjandra yang merugikan negara hinggaRp940 miliar.
Djoko Tjandra sempat buron sejak 2009 sebelum ditangkap pada tahun 2020 kemarin.
Meski menjadi buronan,Djoko Tjandra bisa mendapat surat jalan ke beberapa tempat.
Rupanya surat jalan Djoko Tjandra itudiberikan oleh Brigjen Prasetyo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Brigjen Prasetyo Utomo rupanya menghapusred notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
3. Napoleon Bonaparte
Sama seperti Ferdy Sambo,Irjen Napoleon Bonaparte merupakan jenderal bintag dua.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia adalahKepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
LaluIrjen Napoleon Bonaparteditangkap karena terlibat kasuspenganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece pada25 Agustus 2021.
Akibatnya kini dia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Vonis itu lebih berat daripada tuntutjaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
4. Susno Duadji
Ada juga kasus yang menjerat mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.
Saat itu,Susno tenar dengan istilah "Cicak dengan Buaya".
Dia sempat dihatuhi hukumanpidana 3 tahun dan 6 bulan. Kini Susno sudah bebas.
Baca Juga: Kian Mengkhawatirkan,Tingkat Kematian Akibat Gangguan Ginjal Akut pada Anak Tembus 50%