Tidak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribune Penonton dalam Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasan Polisi

Mentari DP

Editor

Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan.
Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan.

Intisari-Online.com - PadaRabu (19/10/2022) kemarin, rekonstruksitragedi Kanjuruhan digelar dilapangan Mapolda Jawa Timur.

MenurutKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo,rekonstruksitragedi Kanjuruhan fokus pada 3 tersangka.

Ketiga tersangka dalamtragedi Kanjuruhan itu adalahKabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Fokus tiga tersangka yakni atas nama WS, PS, dan H," ucap Dedi seperti dilansir dari kompas.com pada Kamis (20/10/2022).

Dalamrekonstruksitragedi Kanjuruhan itu, ada 30 adegan yang dilakukan.

Di mana semua adegan sesuai pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP.

Selain itu, ada54 orang saksi dan peran pengganti yang dihadirkan oleh para penyidik.

Namun dalamrekonstruksitragedi Kanjuruhan itu tidak menyajikan adeganpenembakan gas air mata ke arah tribune penonton.

Hanya ada adegan tembakan yang diarahkan kesettle ban atau pinggir lapangan.

Padahaldari beberapa rekaman video yang beredar luas di media sosial saat kejadian, terlihat sejumlah tembakan gas air mata diarahkan ke tribune penonton.

Tapi jikamelihat rekonstruksitragedi Kanjuruhan itu, tembakan gas air mata yang direka ulang terdapat padaadegan ke-19 hingga ke-25.

Itu atas perintah salah satu tersangka,Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Namun arahnya hanya kesettle ban atau pinggir lapangan.

Mengapa demikian?

Dedi pun menjelaskan alasan mengapa penembakan gas air mata ke arah tribune penonton tidak disajikan.

Katanya,perbedaan antara teknis temuan dalam rekonstruksi adalah kewenangan para penyidik.

"Itu adalah materi para penyedik," tegas Dedi.

Selain itu, kalau tersangka menyampaikan itu, maka dia punya hak.

Soal benar atau tidak, maka persidanganlah yang akan membuktikannnya.

"Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan,"tutup Dedi.

Baca Juga: Begini Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Setelah Teddy Minahasa Jadi Tersangka Narkoba

Artikel Terkait