Intisari-online.com - Sebutkan, tiga pengertian hukum menurut para pakar?
Pertanyaan ini terkait, pengertian hukum menurut para pakar, ada di halaman 78, dalam buku PPKn kelas XI kurikulum 13.
Di dalam buku tersebut, dijelaskan pada buku PPKn kelas IX, di kurikulum 13 halaman 78.
Menurut pengertiannya, hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia.
Secara leksikal, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang, serta peraturan terkait kaidah dalam msyarakat, dan keputusan yang ditentukan penegak hukum.
Selain itu menurut ada beberperapa pengertian hukum menurut para pakar di antaranya sebagai berikut:
1. Ultrecht.
Menyebuthukum adalah himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
2. Van Apeldoorn
Hukum adalah gejala sosial, tidak ada msyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan, seperti agama, kesusilaan, adat sitiadat, dan kebiasaan.
3. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat yang bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri, dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.
4. Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah dari orang yang memiliki kekuasaan memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
5. John Austin
Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa di atasnya.
6. Vant Kant
Hukum adalah serumpuna peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam msayarakat.
7. E.M. Meyers
Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
8. S.M Amin
Hukum adalah kimpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
9. M.H Tirtaamidjaja
Hukum adalah norma atau semua peraturan yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti menggantikan kerugian jika melanggar aturan itu, yang akan membahayakan diri sendiri, harga, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, dideda, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Temukan Mengenai Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum! Ini Penjelasannya