Intisari-Online.com - Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Ma'ruf sendiri ialah salah seorang pekerja di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Di mana maksimal hukumannya adalah hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.
Akan tetapi, kuasa hukumnya meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.
Hal itu mereka sampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022) siang kemarin.
Irwan Irawan, salah seorang pengacara Kuat Ma'ruf, memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.
Dia juga meminta, seluruh eksepsi atau nota keberatan diterima seluruhnya.
Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J langsung merespons.
Jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan menyatakan menolak nota keberatan Kuat Ma'ruf.
Selain Kuat Ma'ruf, ketiga tersangka lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) juga merasa keberatan dengan dakwaan JPU.
Oleh karenanya, mereka meminta bebas.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR