Jelas-jelas Ada di TKP, Kuat Ma'ruf Malah Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mentari DP

Editor

Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Intisari-Online.com -Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwakasuspembunuhan berencana Brigadir J.

Kuat Ma'ruf sendiri ialah salah seorang pekerja di rumah Ferdy Sambo danPutri Candrawathi.

Atas perbuatannya sebagaiterdakwakasuspembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'rufdijerat denganPasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Di mana maksimal hukumannya adalah hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.

Akan tetapi, kuasa hukumnya meminta kliennya dibebaskan darisegala dakwaan.

Hal itu mereka sampaikan dalamsidangpembacaan eksepsi Kuat Ma'rufyang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022) siang kemarin.

Irwan Irawan, salah seorang pengacaraKuat Ma'ruf,memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.

Dia juga meminta, seluruheksepsi atau nota keberatan diterima seluruhnya.

Akan tetapiJaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidanganpara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Jlangsung merespons.

Jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan menyatakan menolaknota keberatan Kuat Ma'ruf.

Selain Kuat Ma'ruf, ketiga tersangka lainnyaFerdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) juga merasa keberatan dengan dakwaan JPU.

Oleh karenanya, mereka meminta bebas.

Sayangnya, sama dengan Kuat Ma'ruf, JPU menolakeksepsi atau nota keberatan para terdakwa.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram.

Dengan keputusan itu, maka JPU memina mejelis hakim melanjutkan persidangan terhadap para terdakwa.

Baca Juga: Sama-sama Jadi Tersangka, Ini Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Dibohongi Oleh Ferdy Sambo

Artikel Terkait