Penulis
Intisari-Online.com -Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangkadalam kasuspembunuhan berencana Brigadir J.
Meski tidak terlibat langsung dalam kasuspembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi tersangkakasus obstruction of justiceatau upaya menghalangi penyidikan.
Akan tetapi, kuasa hukumBrigjen Hendra Kurniawan mengatakan bahwa kliennya juga korban dalam kasus ini.
Di manaBrigjen Hendra Kurniawan merasa dia telah dibohongi oleh atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Hendra sendiri merasa dibohongi oleh Sambo," kataHenry Yosodiningrat, kuasa hukum Brigjen Hendra.
"Apa yang diceritakan Sambo ke dia, dia enggak tahu bahwa itu cerita yang direkayasa oleh Sambo."
“Dia pikir apa yang diceritakan Sambo itu adalah peristiwa yang sebenernya."
"Jadi saat itu Hendra mempercayainya."
"Setelah kasus ini diperiksa, barulah dia tahu yang sebenarnya."
Dalam penyelidikan, disebutkan bahwaHendra Kurniawan menjadi salah satu orang yang dayang ke rumah dinas Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J pada8 juli 2022.
Ketika sampai di rumah dinas itu, Ferdy Sambo menceritakan kepadaHendra Kurniawan terkait baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Sementara penyebab baku tembak itu dikarenakan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
"Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa Bang...’.
Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tulis isi cuplikan dakwaan.
Itulah yang diketahuiHendra Kurniawan menjadi penyebab kematian Brigadir J.
Setelah itu, barulah Hendramenindaklanjuti penyelidikan terkait hal ini.
Namun rupanya, apa yang disampaikan Ferdy Sambo kepada dirinya hanyalah skenario semata.
Kini,Hendra Kurniawan bersiap menghadapi sidang perdananya.
Diketahui keenam tersangkakasus obstruction of justice penyidikan kasuspembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang perdana pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.