Datang Dipayungi Anggota Provos dan Brimob, Ferdy Sambo Tetap Keukeuh Putri Candrawathi Adalah Korban

Mentari DP

Penulis

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Intisari-Online.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J,Ferdy Sambo tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan padaRabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo tibasekitar pukul 11.44 WIB dengandikawal oleh polisi.

Namun menurut pantauan kompas.com, perlakukan terhadap Ferdy Sambotampak istimewa meski dia datang sebagai tersangkakasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab saat itu anggota Brimob terlihatmemayungi Ferdy Sambo saat dia keluar kendaraan taktis.

Selain itu, anggota Provos dan Brimob terlihat menghalang-halangi awak media untuk mengambil gambar Ferdy Sambo.

Perlakuan tak wajar itu sampai membuat awak media berteriak.

"Dia sudah bukan jendral lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!".

Selesaimengikuti penyerahan berkas perkara tahap kedua di Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo akhirnya berbicara kepada media.

Di depan media, Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf untuk pertama kalinya kepada keluarga Brigadir J, khususnya ayah dan ibunya.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," tutur dia.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku siap menjalani semua proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski begitu, sekali lagi, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa istrinya,Putri Candrawathi, adalah korban sebenarnya dari kasus ini.

Dengan tenang, Ferdy menyebut bahwa istrinya tidak bersalah.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucap Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo danPutri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Keduanya bersama tiga tersangka lain dijerat denganPasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara 20 tahun, hukuman seumur hidup, dan hukuman mati.

Baca Juga: Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Ayah Ini Sampai Buka 50 Kantong Jenazah Untuk Cari Anaknya yang Hilang

Artikel Terkait