Find Us On Social Media :

Temukan Mengenai Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum! Ini Penjelasannya

By Khaerunisa, Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:15 WIB

Ilustrasi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Intisari-Online.com - Berikut ini penjelasan mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.

Pertanyaan mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum ada di halaman 37 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.

Pembahasan mengenai perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia sendiri dimulai pada halaman 33.

Dijelaskan, menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Sementara itu, Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum.

Kemudian, hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.

Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Penegakan hukum sendiri merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.

Berikut ini dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.