Intisari-online.com -Jelaskanklasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum uji kompetensi kepustakaan.
Pertanyaan ini terkait dengan,klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum uji kompetensi kepustakaan, yang ada di halaman 117, buku PPKn kurikulum 13.
Hukum didasarkan pada pedoman yang menjadi panutan dalam mengatur masyarakat di kehidupan sehari-hari.
Berikut ini ada klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum uji kompetensi dan kepustakaan.
1.Jenis Hukum
Hukum Undang-Undang : Hukum yang berasal dari Undang-undang.
Hukum Kebiasaan : aturan yang dilaksanakan atas dasar kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
Hukum Traktat : Hukum yang dilaksanakan atas perjanjian pada Negara-Negara.
Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terjadi atas keputusan hakim.
2. Hukum juga dibedakan berdasarkan tempat wilayah
Hukum Nasional : hukum yang terjadi pada suatu wilayah.
Hukum Internasional : hukum yang terjadi antar Negara dalam dunia internasional.
Hukum Asing : hukum yang berlaku pada masyarakat diluar wilayahnya sendiri.
3. Hukum berdasarkan waktu
Hukum Positif (Ius Constintum) :Hukum yang saat ini sedang berlaku pada suatu wilayah maupun daerah
Hukum Negatif (Ius Constituendum) : hukum yang masih bersifat awang-awang karena akan berlaku pada waktu yang akan datang
4. Hukum berdasarkan bentuk
Hukum tertulis : hukum yang sengaja dibuat secara lengkap, teratur, dan hasil dari pembahasan ditulis dan berlaku dalam bentuk buku.
Hukum tidak tertulis : hukum yang sudah mendarah daging, dan berlaku turun temurun di masyarakat, dan dianggap sebagai nilai pedoman yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
5. Hukum berdasarkan cara mempertahannyakan
Hukum Material & Hukum Formal
Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI, Jelaskan Pengertian Tata Hukum Indonesia