Intisari-online.com - Jelaskan pengertian kompetensi relatif dan absolut dalam sebuah lembaga peradilan.
Pertanyaan ini, terkait pengertian kompetensi relatif dan absolut, dalam sebuah peradilan, pada halaman 117 pada buku PPKn Kelas XI kurikulum 13.
Dalam mengajukan gugatan ke peradilan terdapat aspek kompetensi yang harus diperhatikan.
Kompetensi dapat diartikan sebagai kewenangan mengadili suatu pengadilan.
Artinya pengadilan dapat memutus suatu perkara apabila sesuai dengan kompetensi atau kewenangannya.
Jadi penting untuk melihat sejauh mana kompetensi atau kewenangan suatu peradilan sebelum memutus untuk mengajukan sengketa/perkaranya ke pengadilan.
Khusus untuk perkara perdata, kompetensi pengadilan dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu kompetensi relatif dan kompetensi absolut sebagai berikut:
Kompetensi Relatif
Kompetensi ini diartikan sebagai kewenangan atau peradilan untuk menangani/mengadili suatu sengketa/perkara didasarkan pada tempat/lokasi/domisili para pihak yang bersengketa.
Atau didasarkan pada obyek yang disengketakan berada.
Atau dengan kata lain, kompetensi relatif adalah kewenangan peradilan untuk menangani perkara sesuai dengan wilayah hukum (yuridiksi) yang dimilikinya.
Baca Juga: Sebutkan Contoh Perilaku Positif yang Menunjukkan Taat Norma dan Kesepakatan?
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR