Intisari-Online.com - Berikut ini penjelasan mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak dilakukan dalam sebuah negara demokrasi.
Pertanyaan "Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi?" terdapat pada halaman 68 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 kurikulum 2013.
Perlindungan hukum menurut Andi Hamzah, dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Selain itu, Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.
Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.
Penjelasan mengenai konsep perlindungan dan penegakan hukum tersebut dibahas pada bab 2 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mulai halaman 34.
Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum adalah bahwa dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.
Oleh karena itu, proses perlindungan dan penegakan hukum penting untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Jawaban Soal PPKn Halaman 117, Jelaskan Pengertian Tata Hukum Indonesia!
Negara hukum adalah negara yang berlandaskan pada peraturan hukum, guna menjamin adanya keadilan bagi seluruh warga masyarakatnya.
Perlindungan dan penegakan hukum merupakan faktor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian.
Lalu, mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak dilakukan dalam sebuah negara demokrasi.
Indonesia juga merupakan negara demokrasi. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang memberdayakan rakyat untuk melakukan kontrol politik.
Indonesia sebagai negara demokrasi maka mengedepankan asas kebebasan, baik kebebasan mengeluarkan pendapat, bermufakat, dan lain sebagainya.
Oleh karena itulah perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan.
Hal itu karena negara demokrasi membutuhkan hukum mutlak yang membebaskan rakyatnya bersuara atau berpendapat.
Selain itu, juga untuk menjamin hak satu sama lain, agar tidak terjadi penyimpangan dan ketidaknyamanan bagi warga negara.
Hukum hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengawasi dan menjaga berlakunya hukum di tengah masyarakat.
Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Perlindungan dan penegakan hukum penting dilakukan di negara demokrasi karena hal tersebut bisa mewujudkan:
Baca Juga: Kisah Makhluk Setengah Manusia Setengah Singa Cerdas dari Mesir Kuno
1. Supremasi Hukum
Supremasi hukum merupakan kekuasaan mutlak yang dimiliki hukum dalam mengatur berbagai pergaulan dalam kehidupan warga negara.
Tegaknya sebuah sumpremasi hukum bisa terwujud jika aturan yang berlaku ditegakkan dengan baik oleh masyarakat dan penegak hukum.
2. Tegaknya Keadilan
Tujuan dari hukum adalah untuk menciptakan keadilan bagi setiap warga negara.
Jadi, setiap warga negara bisa mneikmati hak dan melaksanakan kewajibannya sebagai wujud dari keadilan bagi warga negara.
Nah, hal tersebut bisa tercipta jika aturan-aturan yang berdasarkan hukum ditegakkan dalam kehidupan.
3. Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan
Setiap orang, sebagai warga negara mendambakan kehidupan yang damai di dalam masyarakat.
Perdamaian ini bisa terwujud jika setiap orang merasa dilindungi dan bisa terwujud jika aturan yang ditetapkan dilaksanakan dengan baik.
Itulah penjelasan mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi.
(*)