Intisari-online.com - Jelaskan, pengertian tata hukum Indonesia ?
Pertanyaan ini terkait, pengertian tata hukum Indonesia, yang ada di halaman 117, dalam buku PPKn kelas XI kurikulum 13.
Dalam buku tersebut, dijelaskan mengenai pengertian tata hukum Indonesia?
Secara sederhana tata hukum Indonesia, adalah tatanan dari norma atau peraturan hukum dalam suatu negara.
Hal ini sesuai dengan penjelasan H.Ishad, dalam Pengantar Hukum Indonesia, setiap bangsa dan negara memiliki tata hukumnya sendiri.
Termasuk Indonesia juga memiliki tata hukum Indonesia.
Tata hukum Indonesia, menurut Ishaad ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Terdiri dari aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan ini saling berhubungan dan saling menentukan.
Selain itu, oleh para ahli tata hukum Indonesia memiliki pengertian yang berbeda-beda.
Pertama pengertian tata hukum menurut Kusumadi Pudjosewojo.
Menurutnya hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentua atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan.
Baca Juga: Mengapa Pelaksanaan Otonomi Daerah oleh Oknum Pejabat Daerah Sering Disalahgunakan?
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR