Intisari-Online.com - Sebutkan contoh perilaku positif yang menunjukkan taat norma dan kesepakatan!
Soalterkait Sebutkan contoh perilaku positif yang menunjukkan taat norma dan kesepakatan!ada dihalaman 92dalambuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdeka.
Untuk jawabannya, Andabisa membukahalaman94padasub bab Contoh Kasus Pelanggaran Norma.
Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa norma merupakan kesepakatan dari berbagai pihak.
Karena itu, ia harus kita terima dan patuhi, meskipun kita bukanlah orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan kesepakatan tersebut.
Pertanyaannya, bagaimana jika ada seorang warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan tentang norma, baik yang bersumber dari agama, hukum, kesusilaan, maupun sosial?
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, misalnya melakukan tindakan korupsi, menyalahgunakan narkoba, melakukan tawuran, melakukan seks bebas, atau perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang oleh norma.
Tentu, segala perbuatan melanggar norma yang telah disepakati akan ada konsekuensi atau akibatnya, baik akibat hukum maupun akibat-akibat lainnya, seperti sanksi sosial.
Contoh, ketika seorang warga masyarakat melanggar kesepakatan yang diatur oleh norma agama, dia akan mendapatkan konsekuensi atau akibat yang diatur oleh ajaran agama tersebut.
Baik dia akan menerimanya ketika masih hidup di dunia ataupun kelak setelah dia meninggal dunia.
Contoh lain, ketika warga masyarakat melanggar kesepakatan yang telah digariskan dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu norma kemasyarakatan.
Baca Juga: PPKn Kelas XI: Apa Konsekuensi Atas Pelanggaran Kesepakatan?
Dia akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi sosial dari masyarakat tersebut, apakah sanksinya berbentuk pengucilan atau bahkan pengusiran.
Berikutnya, contoh yang lebih tegas ialah ketika ada seorang warga masyarakat yang melanggar kesepakatan sebagaimana diatur oleh norma hukum.
Di mana dia akan mendapatkan konsekuensi berupa hukuman yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Misalnya, seseorang yang melakukan tindak pencurian, maka ia telah melanggar Pasal 362 KUHP, yang menyatakan:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Seperti itulahcontoh perilaku positif yang menunjukkan taat norma dan kesepakatan.
Baca Juga: Beginilah Penjelasan Perbedaan Antara Kesepakatan dengan Norma