Sayangnya, sama dengan Kuat Ma'ruf, JPU menolak eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram.
Dengan keputusan itu, maka JPU memina mejelis hakim melanjutkan persidangan terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Sama-sama Jadi Tersangka, Ini Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Dibohongi Oleh Ferdy Sambo
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR