Kameraman tersebut minta izin pada Gita bahwa peralatannnya harus segera dibereskan atau dicopot, karena suasana tidak kondusif.
Menurutnya, kalau pekerja TV merasakan ada hal yang tak beres, seharusnya steward atau penjaga keamanan bisa merasakan atmosfer yang sama.
Namun, penjaga keamanan justru meninggalkan lokasi atau stadion.
Bahkan sampai pintu stadion pun masih terkunci yang seharusnya dibuka saat kejadian tak kondusif.
Para penjaga keamanan atau steward yang meninggalkan lokasi saat mulai tak kondusif ternyata diperintahkan oleh SS selaku security officer.
SS sendiri adalah satu diantara enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolsian dalam memberikan perintah.
Selain itu, SS juga tak membuat dokumen penilaian risiko, padahal ia bertanggung jawab atas dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
"SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," kata Kapolri Listyo Sigit.
Baca Juga: Dianggap Melanggar FIFA, Ini Perang 3 Polisi Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR