Intisari-Online.com - Dua orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan bergabung menjadi anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dua mantan pegawai KPK itu adalah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Bergabungnya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dalam tim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sangat mengejutkan.
Sebab keduanya dikenal sebagai pentolan KPK. Tapi kini keduanya malah membela dua tersangka pembunuhan berencana.
Febri mengaku menjadi pengacara Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dan dia berjanji akan objektif dalam perkara ini.
Sementara Rasamala menjadi pembela Ferdy Sambo.
Alasannya karena dia bersedia mengungkap fakta sebenarnya tentang kasus pembunuhan berencana ini di persidangan.
Sebelum menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang punya karier yang gemilang.
Apalagi selama mereka bekerja di KPK.
Di KPK, Ferbi bertugas sebagai juru bicara KPK dan kepala biro hubungan masyarakat KPK.
Sebelum tampil di media massa untuk menyampaikan berita korupsi di dalam negeri, Ferbi pernah menjadi bagian dari bagian dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Di sana dia sering memantau jalannya proses peradilan yang terkait dengan kasus korupsi di Indonesia.
Namun pada September 2022, Febri mengundurkan diri dari KPK.
Tal lama, dia pun mendirikan kantor hukum dengan nama Visi Law Office.
Sementara Rasamala Aritonang bergabung dengan KPK sejak tahun 2008 pada bagian biro hukum.
Ketika dirinya menjabat, tim hukum KPK hampir selalu memenangkan gugatan praperadilan terhadap tersangka korupsi di pengadilan.
Jabatan terakhir Rasamala adalah Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Namun pada 30 September 2021, dia dipecat dari KPK gara-gara tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pada awal Januari 2022, dia lalu bergabung dengan firma hukum yang didirkan oleh Febri Diansyah.
Ini karena dia menjadi salah satu pegawai KPK
Kini, keduanya lagi-lagi bekerja sama.
Namun akan membela dua tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Di mana keduanya terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Yang ancaman pidananya adalah maksimal penjara selama-lamanya 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR