Pernyataan resmi terkait kasus kematian AM dikeluarkan Ponpes Gontor pada Senin (5/9/2022).
Dalam pernyataan yang disampaikan Noor Syahid, disebut bahwa pihaknya tidak langsung melaporkan ke polisi soal adanya penganiayaan yang menewaskan santri berinisial AM karena sebelum masuk sebagai calon santri, orangtua sudah menandatangani kesepakatan.
“Intinya kalau dari awal tidak lapor itu, berawal dari ketika orangtua mencalonkan anaknya untuk menjadi siswa Gontor.
"Maka orangtua sudah menandatangani, menyerahkan anak kepada pihak Gontor dengan kesanggupan-kesanggupan. Antara lain untuk sanggup tidak memperkarakan apa yang terjadi kepada polisi,” kata dikutip Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Meski begitu, Noor berujar bahwa kesepakatan tersebut bukan berarti karena Ponpes Gontor tidak bersedia memproses hukum kasus tersebut.
Menurutnya pihaknya, Ponpes Gontor tidak mengajarkan dan mentolerir tindakan kejahatan atau bullying dalam bentuk apa pun.
Namun, ia mengatakan bahwa kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum dan menjadi urusan individu.
“Sama dengan pemerintah, kalau terjadi kejahatan turun dulu, maka proses hukum,” kata Noor.
Ponpes Gontor sendiri kini telah mengeluarkan santri yang diduga menjadi pelaku penganiayaan tersebut.
Dalam pernyataannya, Ponpes Gontor menyampaikan permintaan maaf dan menyesalkan peristiwa yang berujung pada kematian santrinya.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum. Dan sebagai pondok pesantren yang concern terhadap pendidikan karakter anak, tentu kita semua berharap agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ungkap Noor.
Noor mengatakan bahwa Ponpes Gontor siap mengikuti segala upaya penegakan hukum terkait kasus meninggalnya AM.
Sementara itu, ia memastikan hubungan Pondok Gontor dengan orang tua korban maupun pelaku baik-baik saja, bahkan menurutnya sebisa mungkin pihaknya melakukan mediasi antara kedua orangtua.
"Kalau dengan keluarga kita baik -baik terus bagaimana pun pihak pelaku dan korban adalah santri Gontor juga, Gontor semaksimal mungkin (membantu) untuk saling memaafkan," jelas Noor Syahid.
Di media sosial juga beradar diduga surat pernyataan orang tua atau wali santri sebelum anaknya masuk Pondok Gontor tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pada poin ketiga dimana disebutkan 'Tidak melibatkan pihak luar pondok (Aparat kepolisian, Aparat hukum, dsb) dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR