Intisari-Online.com - Satreskrim Polres Cimahi menangkap seorang pelaku penganiayaan hingga tewas dengan korban Letkol (Purn) TNI AD Muhammad Mubin (62 tahun).
Korban merupakan warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
Tersangka pelaku penganiayaan yaitu HH alias Aseng (30) warga Jl Raya Lembang, Desa Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.10 WIB.
Awalnya Polda Jawa Barat mengungkapkan saksi dan tersangka penganiayaan terhadap purnawirawan TNI yang tewas sempat berbohong saat diperiksa pertama kali.
Mereka berbohong korban sempat meludah dan menyerang kepada tersangka.
Hal itu menyebabkan spekulasi bahwa kasus ini akan direkayasa seperti kasus Brigadir J.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, saksi dan tersangka berbohong dengan menyebut korban meludahi tersangka serta melakukan penyerangan kepada tersangka sehingga terjadi perkelahian.
"Ternyata dilakukan pendalaman itu tidak terjadi dari pendalaman fakta ini," ujarnya melalui keterangan yang diterima, Ahad (21/8/2022).
Kini Aseng kini sudah ditahan dan Kuasa Hukum Keluarga Purnawirawan TNI, Letkol Mubin korban kasus penusukan yang berujung kematian berharap Aseng dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan pengacara, Muchtar Effendi.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR