Artikel ini tentang 20 ucapan selamat mendapat THR lengkap dengan sejarah THR di Indonesia yang berutang jasa pada anggota Masyumi dan buruh-buruh yang terafiliasi dengan PKI. Semoga bermanfaat.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Idul Fitri tinggal hitungan hari lagi, sebagian besar dari kita pasti sudah ada yang menerima Tunjangan Hari Raya alias THR.
Selain membahas tentang sejarah THR di Indonesia, artinya akan memberi contoh 20 ucapan selamat mendapat THR, semoga bermanfaat.
Baca Juga: 35 Ucapan Terima Kasih Atas Pemberian THR, Sederhana tapi Bermakna
Sejarah THR dicetuskan orang Masyumi dan buruh-buruh PKI
Sebagaimana dikutip dari Intisari Online, jika karena bukananggota Masyumi dan buruh-buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), barangkali THR tak pernah ada hingga sekarang. Benar, kita sedang berbicara tentang THR alias Tunjangan Hari Raya.
Apa hubungannya dengan Masyumi dan PKI--dua pertai besar yang mewarnai sejarah Indonesia di masa Demokrasi Liberal?
Begini ceritanya:
Mengutip Kompas.com, THR biasanya diberikan kepada pekerja seperti pegawai negeri sipil (PNS), pekerja swasta dan lainnya, yang diterima menjelang lebaran Idul Fitri. Umumnya, THR adalah dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.
Meski beberapa perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok. Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.
Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional. Menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Mengutip Kompas.com, sebelum bersifat wajib seperti sekarang, pada awalnya THR adalah pemberian sukarela bagi pekerja. Sosok yang pertama kali memperkenalkan konsep THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6.
Kita tahu, Mr Soekiman adalah politikus dari Partai Masyumi. Ketika itu,kebijakan THR adalah bagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja (sekarang PNS).
Tujuannya, agar pamong praja mendukung kebijakan dan program-program pemerintah. Pada awalnya, THR PNS ini berbentuk persekot atau pinjaman di muka, di mana nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.
THR diberikan pemerintah kepada PNS sebesar Rp 125 hingga Rp 200 dan dicairkan setiap akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain uang THR, PNS kala itu itu juga diberikan paket berupa sembako, kebiasaan yang belakangan rupanya banyak ditiru dan jadi tradisi perusahaan-perusahaan di Indonesia jelang Lebaran hingga saat ini.
Aturan mengenai pemberian THR PNS pada saat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri. Sesuai aturan pemerintah saat itu, THR hanya berlaku untuk PNS, bukan pekerja swasta. Kebijakan tersebut rupanya ditentang keras oleh kaum buruh, terutama organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Para penentang berargumen, THR yang hanya diberikan kepada pamong praja sebagai tindakan tidak adil. Padahal, mereka juga sama-sama bekerja, baik di perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Organisasi buruh terbesar di masa itu, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) berada di front terdepan dalam perjuangan buruh. Pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan protes dengan mogok kerja dan menuntut pemerintah memberikan uang THR bagi para buruh.
Ketika itu awalnya pemerintah masih mengabaikan suara buruh. Namun SOBSI terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Kemudian, kabinet Ali Sastroamidjojo, Perdana Menteri kedelapan Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri. Sementara itu, buruh gencar menuntut pemerintah.
Untuk mengakomodasi buruh, pemerintah lewat Menteri Perburuhan S.M Abidin kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954. Besaran THR untuk pekerja swasta adalah sebesar seperduabelas dari gaji yang diterima dalam rentan waktu satu tahun.
Jumlah paling sekurang-kurangnya adalah Rp50 dan paling besar Rp300. Tapi surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan.
Artinya, banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR karena menganggapnya sebagai tunjangan pegawai yang diberikan sukarela. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 atau saat Menteri Perburuhan dijabat oleh Ahem Erningpraja.
Aturan THR resmi pada 1994
Aturan mengenai besaran dan skema THR secara lugas baru diterbitkan pemerintah pada tahun 1994 yakni lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.
Lewat peraturan ini, pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan kerja. Kebijakan itulah yang kemudian menjadi cikal-bakal kebijakan THR hingga saat ini.
Tahun 2016 pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR. Tak hanya itu, kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukkan karyawan tetap, tetapi juga untuk pegawai kontrak.
Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Lebih lanjut, besaran THR yang diterima pekerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan atau institusi.
Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima. Sementara itu, mereka yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.
Jika terlambat menunaikan kewajiban tersebut kepada para pekerjanya, perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ucapan selamat mendapat THR
Untuk melengkapi artikel soal THR ini, kami sediakan 20 ucapan selamat mendapat THR, semoga bermanfaat.
1. Rezeki THR ini sangat membantu meringankan beban keluarga. Terima kasih banyak atas perhatiannya, Pak/Bu. Selamat Idulfitri.
2. THR yang diberikan perusahaan terasa seperti bonus Lebaran. Terima kasih banyak atas kejutan menyenangkan ini. Selamat Idulfitri, Pak/Bu.
3. THR ini akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk merayakan Lebaran. Terima kasih atas dukungan perusahaan. Minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin.
4. Saya sangat bersyukur bisa menerima THR tahun ini. Terima kasih banyak atas kebaikan perusahaan.
5. THR ini menambah semangat untuk terus bekerja dengan baik di masa mendatang. Terima kasih banyak, Pak/Bu [Nama Atasan]. Minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin.
6. Semoga Allah Swt. membalas kebaikan perusahaan yang telah memberikan THR ini. Terima kasih banyak.
7. THR yang diberikan perusahaan membuat keluarga saya bahagia. Terima kasih banyak atas perhatiannya. Selamat Idulfitri, Pak/Bu [Nama Atasan].
8. THR ini terasa spesial karena bisa digunakan untuk berbagi kepada yang membutuhkan. Terima kasih banyak, Pak/Bu [Nama Atasan]. Minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin.
9. THR ini menjadi angin segar untuk persiapan Lebaran. Terima kasih banyak atas dukungan perusahaan.
10. Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang tulus atas THR yang diberikan. Semoga perusahaan kita makin maju dan jaya. Selamat Idulfitri, Pak/Bu [Nama Atasan].
11. Terima kasih banyak, Bapak dan Ibu, atas pemberian THR-nya. Kebaikan dan kasih sayang kalian selalu menjadi sumber kekuatan dan inspirasi bagiku. Semoga Allah SWT membalasnya dengan pahala yang berlimpah.
12. THR ini bukan hanya tentang uang, tapi juga tentang rasa cinta dan perhatian yang kalian berikan kepada anakmu ini. Terima kasih telah selalu mendukung dan membimbingku. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan kesehatan dan kebahagiaan kepada kalian.
13. THR ini akan aku manfaatkan sebaik-baiknya untuk membeli keperluan sekolah dan menabung untuk masa depan. Terima kasih atas kepercayaannya, Bapak dan Ibu. Aku akan terus berusaha membuat kalian bangga.
14. Momen Lebaran selalu menjadi momen spesial, terlebih dengan adanya tradisi pemberian THR. Terima kasih, Bapak dan Ibu, atas THR-nya. Semoga tali silaturahmi dan kasih sayang di antara kita semakin erat dan terjaga.
15. Meskipun Lebaran tahun ini terasa berbeda karena satu dan lain hal, tapi rasa cinta dan kasih sayang kalian tetap terasa melalui THR ini. Terima kasih banyak, Bapak dan Ibu. Semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua.
16. Terima kasih, Kek, Nenek, atas THR-nya. Aku senang sekali bisa berkumpul dengan kalian di momen Lebaran ini. Semoga Allah SWT selalu memberikan kesehatan dan kebahagiaan kepada kalian berdua.
17. THR ini akan aku gunakan untuk membeli mainan baru dan menabung untuk pendidikan. Terima kasih atas doanya, Kek, Nenek. Semoga aku bisa menjadi anak yang berbakti dan membanggakan kalian.
18. Cerita-cerita dan nasihat dari Kek dan Nenek selalu menjadi bekal hidup yang berharga bagiku. Terima kasih atas kasih sayang dan perhatiannya. Aku akan selalu mengingat dan menghargainya.
19. Lebaran kali ini terasa lebih istimewa karena bisa berkumpul dengan Kek dan Nenek. Terima kasih atas THR-nya. Semoga Allah SWT selalu menjaga keharmonisan keluarga kita.
20. Meskipun aku sudah dewasa, tapi THR dari Kek dan Nenek selalu terasa spesial. Terima kasih atas cintanya, Kek, Nenek. Semoga aku bisa selalu membahagiakan kalian.
Itulah artikel tentang 20 ucapan selamat mendapat THR lengkap dengan sejarah THR di Indonesia yang berutang jasa pada anggota Masyumi dan buruh-buruh yang terafiliasi dengan PKI. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Dicetuskan Orang Masyumi Diamplifikasi Oleh Buruh PKI, Begini Sejarah THR Di Indonesia