Intisari-Online.com - Sebelum ada nama Bharada E sebagai tumbal kasus pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian, ternyata Indonesia punya Bripda Djani.
Sosok bernama lengkap Djani Maman Sujarman ini menjadi tumbal dalam kasus kematian mahasiswa ITB Rene Louis Conrad.
Kapolri saat itu, Jenderal Hoegeng Imam Santoso secara gamblang menyebut taruna Akabri Kepolisian (kini Akpol) sebagai pelakunya.
Sayang, meski sudah dibantu Adnan Buyung Nasution, Djani yang secara kebetulan juga berasal dari korps Brimob, seperti Bharada E, tetap dijatuhi vonis bersalah.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak yang kelak menjadi petinggi di Kepolisian Indonesia, mulai dari Kapolda Metro Jaya hingga Kapolri.
Adnan sampai menyebut Djani sebagai contoh orang kecil yang dikorbankan untuk kepentingan sebuah struktur kekuasaan yang jauh lebih besar.
Maklum, kasus ini sendiri berawal dari kebijakan kontroversial Soeharto di masa-masa awal kekuasaannya sebagai orang nomor 1 di Indonesia.
Berikut ini kisahnya.
Seperti diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus tersebut, Bharada E disebut-sebut sebagai tumbal karena terpaksa menembak Brigadir J usai diperintah Ferdy Sambo, di mana dirinya bertugas sebagai ajudan.
Dirinya tidak memiliki motif pribadi apa pun saat menarik pelatuk senjata milik Brigadir RR.
KOMENTAR