Lalu, bagaimana tanggapan Polri atas pengajuan banding yang dimintakan oleh Ferdy Sambo?
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, adalah hak Ferdy Sambo untuk mengajukan banding.
“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, mengutip kompas.com (26/8/2022).
Dedi juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 69 di PP Polri 7 tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk mengajukan banding, yang harus disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu bandin 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari itu atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” kata Dedi lagi.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR