Penulis
Intisari-online.com - Ferdy Sambo kini menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, setelah dirinya menjadi tersangka sebagai otak pembunuhan.
Meski demikian, dirinya masih menjalani serangkaian prose hukum, yang terbaru adalah sidang pelanggaran kodeetik.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang pelanggaran etik oleh Polri pada Kamis (25/8).
Sementara itu, belum ada konfirmasi mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya pada saat sidang tengah berlangsung.
Namun, keluarga dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J meminta hukuman setimpal dijatuhkan ke Ferdy Sambo.
Salah satunya adalah keinginan agar Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.
Keinginan tersebut disampaikan oleh Roslin Simanjuntak, bibi dari Brigadir J.
"Sejak awal, kami ingin Ferdy Sambo dipecat," katanya dikutip dari KompasTV.
Roslin yakin, dia sebagai tersangka yang merupakan otak pembunuhan keponakannya itu, segera dipecat oleh Polri.
Ferdy Sambo sendiri masih menjalani serangkaian proses hukum, salah satunya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (25/8).
Sidang tersebut, dilakukan di gedung Transnational Crime Center (TNCC).
Roslin menyebut Ferdy Sambo layak dipecat sejak awal dari kepolisian, karena tindakannya.
Apalagi, dia melakukan upaya menghalangi proses penyelidikan dan diduga merancang proses pembunuhan Brigadir J.
"Pemecatan sudah sewajarnya, karena dia melakukan pembunuhan, Seorang pemimpin tidak boleh kena pidana, dia ini sudah melakukan kejahatan, merencankan, dan merancang semuanya, lalu menghalangi penyelidikan," katanya.
"Harusnya sejak awal dia sudah dipecat," katanya.
Sementara itu, pemberhentian tugas Ferdy Sambo tidak bisa sembarangan, menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarty menyebut pemberhentian Ferdy Sambo, sebaiknya melalui sidang.
Menurut Kapolri Listyo Sigit, mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Namun, berdasarkan Pasal 111 ayat (1), polisi yang melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) diancam sanksi PTDH, atau pemberhetian tugas dengan tidak hormat.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sebagaimana dikatakan dalam pasa 17 ayat (3) yang terdapat kepentingan pribadi, atau adanya pemufakatan jahat, berdampak pada keluarga, masyarakat, institusi, dan negara.