Waktunya Hampir Habis, Beginilah Kondisi Ferdy Sambo Ratapi Dosanya di Pengadilan, Seakan Hukuman Tak Cukup Mengadilinya, Ternyata Ia Harus Menanggung Beban Besar Ini Juga

Tatik Ariyani

Editor

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

Intisari-Online.com -Bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang diduga sebagai otak pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah yang terbunuh pada 8 Juli 2022, hadir di sidang kode etik kepolisian yang digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan memakai baju dinas polisi.

Menurut pantauan Kompas TV, Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan sidang kode etik dan duduk di kursi kode etik pada pukul 09.25 WIB.

Hingga pukul 11.05 WIB, Ferdy Sambo masih menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Laporan jurnalis Kompas TV Cindy Permadi di lokasi sidang etik, gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, menjelaskan, sidang etik dilakukan secara tertutup.

Namun, ada layar tanpa suara di luar ruangan yang bisa dilihat para wartawan.

Sehingga, wartawan hanya bisa melihat layar saja tanpa adanya suara.

Cindy berujar, “Dari pembukaannya, kami juga tidak mendengar apa pun. Kita sama-sama nantikan hasilnya. Ada layar lebar yang bisa dilihat, tapi suara tidak ada."

Cindy menjelaskan bahwa sidang kode etik ini tidak menggugurkan pidana dari Ferdy Sambo.

"Tidak menggugurkan pidananya. Kita tahu, berkas kasus ferdy sambo sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Cindy.

Menurut Cindy, pihak kepolisian pun belum bisa memastikan berapa lama sidang kode etik akan berlangsung.

Cindy berujar, "Waktu tidak bisa dipastikan. Ada berapa tahapan yang dilalui, tidak bisa dipastikan kapan selesainya. Yang ditegaskan dari Humas Polri, nantinya kita semua bisa mendengar hasilnya, juga terkait dugaaan dari sanksi pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo."

Tak cukup meratapi dosanya di pengadilan, beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo juga menuliskan surat bermaterai yang ditandatanganinya sebagai Inspektur Jenderal Polisi.

Dalam Surat tertanggal 22 Agustus 2022 tersebut, Ferdy Sambo mengatakan siap menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekannya yang terdampak.

Arman Hanis selaku Kuasa Hukum Ferdy Sambo pun telah membenarkan perihal surat itu.

Dalam surat itu, Sambo menulis, “Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukuman yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.”

Sambo berharap niatnya bertanggung jawab, rasa penyesalan, dan permohonan maafnya dapat diterima secara terbuka oleh senior dan rekan-rekannya yang terdampak.

Sambo melanjutkan, “Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa keadilan bagi semua pihak.”

Selain itu, dalam suratnya, Ferdy Sambo juga menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada sejumlah pihak di institusi Polri.

Sambo menulis, “Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.”

“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Malah Bongkar Sendiri 'Borok' Anggotanya di Balik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Blak-Blakan Bocorkan Trik Para Polisi Bersekongkol Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J Dengan Cara Ini

Artikel Terkait