Intisari-Online.com - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan sebenarnya sudah terlihat kejanggalan dari drama yang dimainkan Putri Candrawathi saat pertama kali muncul di depan publik.
Yakni ketika dia muncul dengan mata sembab dan terlihat menangis ketika berbicara kepada wartawan di depan Mako Brimob Depok pada 7 Agustus 2022 lalu.
“Kejanggalan permainan drama sebagai korban sudah tampak ketika beliau muncul di depan Mako Brimob,” tega Reza Indragiri dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (20/8/2022).
Reza mengatakan yang terjadi pada Putri Candrawathi berbalik 180 derajat.
Awalnya mengaku, mengklaim atau memainkan skenario sebagai seorang korban tapi kemudian pada Jumat (19/8/2022) dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri.
Kendati demikian, hingga saat ini Putri Candrawathi belum ditahan.
Alasannya, Putri Candrawathi mengajukan surat sakit dan harus istirahat selama seminggu.
Padahal, Putri Candrawathi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2022, lalu.
"Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan seyogyanya Kemarin Ibu PC juga diperiksa."
"Tetapi karena ada surat sakit maka ditunda, walaupun (demikian) tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung Jumat (19/8/2022) dikutip dari Kompas Tv.
Lebih lanjut, timsus bakal berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait dengan penangkapan Putri Candrawathi.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR