Intisari-Online.com – Menyusul sang suami, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun ditetapkan oleh tim khusus Polri sebagai terangka baru.
Putri ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut keterangan polisi, Putri terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polari, Jakarta, mengutip Kompas.com , Jumat (19/8/2022).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali.
Sedianya pada Kamis kemarin (18/8/2022) Putri juga harus menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit.
“Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari,” jelas Andi.
Atas perbuatannya itu Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini sebelumnya suami Putri, Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, tidak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Fakta yang sebenarnya adalah Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Yosua.
Dia kemudian menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah-olah terjadi tembak-menembak.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” jelas Sigit dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Menurut pengakuan Sambo setelah melalui beberapa pemeriksaan, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat harkat dan martabat keluarganya dilukai.
Tidak hanya Sambo, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.
Kepada keempat orang itu disangkakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kini, bertambah lagi satu orang dengan diputuskannya tersangka baru yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dari mana polisi mengetahui bahwa istri Ferdy Sambo ini terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan ditetapkan sebagai tersangka?
Menurut Andi, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, yaitu berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
Dalam rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
“CCTV yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam,” kata Andi.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari