Intisari-online.com - Beberapa waktu lalu, terkuak besaran gaji Ferdy Sambo, ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
Sebelum terseret kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo termasuk jajaran polisi pejabat.
Masuk jajaran pejabat di jajaran teratas Polri, Sambo memiliki fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, bahkan memiliki fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Melansir Kompas.com, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Lalu, Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Sementara, untuk polisi berpangkat Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Tapi masih ada remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban.
Ferdy Sambo sendiri adalah jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri.
Maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, ia berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.
Jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri dengan besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.
Meski jumlah tunjangan gajinya dibongkar sebanyak Rp29 jutaan, uang yang dihabiskan Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya ternyata nominalnya fantastis.
Hal ini dibongkar langsungn oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Source | : | Kompas.com,Sentinel Asia |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR