Intisari-online.com - Kasus Pembunuhan Brigadir J kini makin meluas dan menyeret puluhan anggota Polri.
Menurut KompasTV, Kadiv Humas Dedi Prasetyo menyatakan sudah 63 polisi diperiksa Inspektorat Khusus Polri.
Dari 63 Polisi ini 3 di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Benny Ali, dan Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian, 8 polisi yang sudah diperiksa ditempatkan di Provos, lalu 8 di Mako Brimob, dan 2 orang di Bareskrim Polri.
Menurut keterangan, dari 63 polisi yang diperiksa ini, 36 di antaranya melanggar etik terkait upaya proses penyelidikan.
Hingga Minggu (14/8), ada tambahan 4 polisi dengan pangkat Perwira menengah Polda Metro Jaya, ditahan di tempat khusus.
Mereka diduga melakukan pelanggaran sama seperti yang dilakukan Ferdy Sambo sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Yaitu melakukan penaggaran kode etik dalam penyelidikan.
Kemudian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada 63 polisi diperiksa di antaranya adalah dari Provost dan Brimob.
Selain mengusut peran Sambo dalam pembunuhan ini, dugaan rekayasa pembunuhan Brigadir J.
Indonesia Police Watch juga memandang perlu dilakukan pengusutan adanya dugaan penyimpangan dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus).
Kapolri juga telah membubarkan Satuan Tugas Khusus, yang dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Saat ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, semua polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik harus diusut, terlebih dahulu, apalagi jika ditemukan menghalangi penyelidikan.
Nantinya, akan diputuskan siapa yang melanggar kode etik dan siapa yang melakukan Obstuction Of Justice, atau tindaka menghalangi proses hukum.
Sebelumnya, sejumlah Jenderal Bintang 1 sudah dicopot dari jabatannya dan diperiksa kasus pelanggaran kode etik penanganan pembunuhan Brigadir J.
Bahkan tak menutup kemungkinan, nantinya akan diusut dan juga ada tindak pidananya.
Sebagai polisi, menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim.
Kemudian, tempat pemeriksaannya ada di Mako Brimob Kelapa Dua.
Polisi yang terlibat pelanggaran etik, atau bisa ke arah pelanggaran pidana nantinya akan ditindak sesuai hukum.