Intisari-online.com - Ferdy Sambo, kini ditimpa bertubi-tubi masalah setelah dirinya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirinya terbukti sebagai dalang di balik pembunuhan tersebut, dan kini dia pun juga menerima masalah baru.
Sejak kasusnya bergulir, Ferdy Sambo kini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia disebut-sebut melakukan aksi suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Laporan ini, dilayangkan oleh tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), pada Senin (15/8).
Laporan ini tentu saja tak lepad dari amplop yang diberikan oleh Ferdy Sambo kepada staf LPSK.
Atas laporan tersebut, TAMPAK menginginkan KPK melakukan penyelidikan atas terjadinya kasus dugaan suap kepada staf LPSK.
Hal itu diungkapkan oleh Robert Keytimu, Kordinator TAMPAK di Gedung KPK.
Robert menjelaskan bahwa salah seorang staf LPSK yang ditemui Sambo berseragam hitam, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.
Kemudian, dia menyampaikan titipan atau pesanan bapak untuk dibagi berdua.
Namun, LPSK kemudian mengembalikan amplop tersebut.
Tak hanya itu saja, kasus suap lain yaitu Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, serta KM.
Upaya suap tersebut menguatkan Ferdy Sambo untuk dilaporkan ke KPK.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam kategori korupsi, diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali Fikri menyampaikan, verifikasi menjadi penting dilakukan oleh KPK untuk menghasilkan rekomendasi atas laporan tersebut.
"Apakah laporan pengaduan masyarakat tersebut layak ditindaklanjuti ataukah hanya diarsipkan oleh KPK," katanya, Senin, dilansir KompasTV.
Menurut Ali Fikri, KPK juga menelusurui dan melakukan pengumpulan berbagai informasi serta keterangan untuk melengkapi laporan.
"Kami apresiasi kepada setiap masyarakat yang peduli dengan dugaan tindakan pidana Korupsi, di sekitarnya dengan melaporkan kepada penegak hukum.
"Karena untuk pemberantasan korupsi juga butuh peran serta masyarakat," katanya.