Intisari-Online.com - Ibarat sudah jatuh tertimpa banyak tangga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersiap hadapi berbagai kasus hukum.
Kasus-kasus tersebut mencuat seiring semakin terbukanya kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7/2022).
Salah satu kasus kini bahkan sudah sampai pada tahap laporan yang jika diterima bakal membuat Sambo-Putri harus berurusan dengan berbagai masalah pidana.
Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan dalang pembunuhan Brigadir J.
Sambo diduga memerintahkan ajudannya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J yang tak lain juga merupakan ajudannya.
Bharada E sendiri kini sudah berstatus tersangka meski dirinya sudah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh LPSK.
Selain Sambo dan Bharada E, ada dua orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kedua nama terakhir disangkakang dengan pasal pembunuhan berencana, persis seperti atasan mereka, Ferdy Sambo.
Jika kelak terbukti bersalah, ketiganya terancama hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan telah dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawati kini sudah resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri, pada Jumat (12/8/2022).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, mengumumkan penghentian penyidikan, atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp-3), atas kasus yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo ke Polres Jaksel.
Laporan yang menggunakan sangkaan Pasal 289 KUHP dan Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS) tersebut dilaporkan oleh Ferdy Sambod an Putri Candrawathi sendiri pada Sabtu (9/7/2022).
KOMENTAR