Bak Sudah Jatuh Tertimpa Berton-ton Masalah, Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bersiap 'Dikeroyok' Banyak Kasus, dari Aliran Dana Triliunan, Laporan Palsu, sampai Dugaan Suap

Ade S

Editor

(Ilustrasi) Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi
(Ilustrasi) Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi

Intisari-Online.com -Ibarat sudah jatuh tertimpa banyak tangga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersiap hadapi berbagai kasus hukum.

Kasus-kasus tersebut mencuat seiring semakin terbukanya kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7/2022).

Salah satu kasus kini bahkan sudah sampai pada tahap laporan yang jika diterima bakal membuat Sambo-Putri harus berurusan dengan berbagai masalah pidana.

Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan dalang pembunuhan Brigadir J.

Sambo diduga memerintahkan ajudannya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J yang tak lain juga merupakan ajudannya.

Bharada E sendiri kini sudah berstatus tersangka meski dirinya sudah ditetapkan sebagaijustice collaboratoroleh LPSK.

Selain Sambo dan Bharada E, ada dua orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kedua nama terakhir disangkakang dengan pasal pembunuhan berencana, persis seperti atasan mereka, Ferdy Sambo.

Jika kelak terbukti bersalah, ketiganya terancama hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan telah dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawati kini sudah resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri, pada Jumat (12/8/2022).

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, mengumumkan penghentian penyidikan, atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp-3), atas kasus yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo ke Polres Jaksel.

Laporan yang menggunakan sangkaan Pasal 289 KUHP dan Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS) tersebut dilaporkan oleh Ferdy Sambod an Putri Candrawathi sendiri pada Sabtu (9/7/2022).

Selain laporan tersebut, Bareskrim Polri juga menyatakan telah menghentikan laporan lain terkaitdugaan pembunuhan, dan ancaman kekerasan terhadap Bhadara RE, dan Putri Candrawathi.

Laporan tersebut dilakukan oleh Briptu Martin Gabe, di Polres Metro Jaksel, dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 53 KUH Pidana. Pihak terlapor, adalah Brigadir J.

Berangkat dari penghentian penyidikan tersebutlah baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi kini dituntutterancam pidana lain, di luar kasus pembunuhan Brigadir J.

Keluarga Brigadir J berniat memidanakan keduanya dengan terkait dua laporan yang diduga menyebar kebohongan seputar Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak menganggap keduanya telah melakukan dugaanpenyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan, penyebaran kabar bohong, juga kebohongan publik, serta pelaporan palsu.

Berbagai pasal yang bakal disangkakan kepada Putri Candrawthi antara lain adalahPasal 317, atau Pasal 318, Pasal 221, dan 223 KUH Pidana, serta Pasal 88 dan Pasal 321 KUH Pidana, sampai dengan Pasal 27 UU ITE, atau Pasal 14 UU 1/1946 tentang Informasi Palsu.

Kamaruddin sendiri sebenarnya mengharapkan penyidikDirtipidum Bareskrim Polri dapat melanjutkan SP-3 kasus tersebut. Tentunya dengan sangkaan melakukan pelaporan palsu.

Belum juga laporan palsu Putri Candrawathi mulai dipidanakan, Ferdy Sambo justru kini sudah harus menghapi laporan lain, selain kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) karena diduga berusaha menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujar Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Laporan TAMPAK ini sendiri mengacu pada pengakuan LPSK bahwa mereka sempat diberikan amplop usai bertemu dengan Ferdy Sambo.

"Dari pihak Pak Ferdy Sambo, saya juga enggak begitu paham siapanya, yang pasti bukan dari beliau-beliaunya langsung dari Pak Ferdy maupun dari bu PC, bukan, bukan secara langsung. Bukan juga dari kuasa hukumnya secara langsung, bisa jadi mungkin stafnya, saya enggak tahu," tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Jumat (12/8/2022).

Sudah cukup banyak kasus pidana, di luar kasus pembunuhan Brigadir J, yang bakal dihadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ternyata belum.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK untuk memeriksa harta kekayaan Ferdy Sambo.

Kamaruddinmembandingkan besaran gaji resmi yang didapat Ferdy Sambo dengan harta kekayaan yang dimilikinya seperti beberapa rumah dan mobil mewah.

Bahkan, Kamaruddin menduga adanya aliran dana sebesar Rp1 triliun yang mengalir ke rekening Ferdy Sambo setiap bulan.

Lebih jaug, Kamaruddin kemudian mengaitkan adanya rekening gendut di sebuah bank, terkait dengan seseorang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Apalagi, Ferdy Sambo sendiri, yang termasuk pejabat negara, diketahui belum melaporkan kekayaannya ke LHKPN.

Mungkinkahlaporan tersebut dieksekusi dalam waktu yang sama?

Baca Juga: Pantas Berani Pasang Badan untuk Bharada E saat Pengacara Sebelumnya 'Nyerah', Deolipa Yumara yang Ditunjuk Bareskrim Ternyata Sudah 'Merem' Tangani Kasus 'Keluarga Polisi'

Artikel Terkait