Pantas Sampai Dijuluki 'Kapolri Bayangan', Ferdy Sambo Ternyata Pegang Posisi Ini di Mabes Polri, Sanggup Bikin Kapolri Asli 'Jiper' Lewat 'Gerakan Hitamnya'

Khaerunisa

Editor

 Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).
Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).

Intisari-Online.com - Irjen Ferdy Sambo semakin menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu dan disebut berperan menyuruh penembakan terhadap Brigadir J.

Sejauh ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan yang terbaru adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.

Ferdy Sambo dan empat tersangka lain dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ini, para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Selain kelima tersangka, puluhan polisi juga diketahui terlibat dalam upaya menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hingga kini sebanyak 63 polisi telah diperiksa, dengan 36 di antaranya diduga melanggar etik terkait upaya menghalangi proses penyidikan kasus tersebut.

Bahkan, sorotan terhadap Ferdy Sambo yang bermula dari peristiwa tewasnya Brigadir J, tampak merembet ke berbagai persoalan lainnya.

Misalnya, viral di media sosial informasi yang menyebut Ferdy Sambo memimpin kerajaan perjudian online yang di dalamnya juga terdapat sejumlah personel polisi lainnya.

Kasus dengan tersangka Ferdy Sambo dinilai sangat rumit dan muncul desakan demi desakan terhadap Kapolri terkait dugaan 'kekaisaran Sambo'.

Komentar pun datang dari berbagai pihak mengenai pengaruh Ferdy Sambo di Mabes Polri, salah satunya dari pegiat media sosial Ade Armando.

Ade Armando menerangkan, Ferdy Sambo disebut seperti Kapolri Bayangan.

Ia mengatakan, Ferdy Sambo mengepalai mafia di dalam tubuh Polri dan membangun jaringan yang luar biasa kuat.

"Adalah mafia di dalam tubuh Polri yang dikepalai Ferdy Sambo," ujar Ade Armando,Sabtu(19/8/2022).

"Ferdy bisa membangun jaringan yang luar biasa kuat, semacam illuminati lah yaitu sebuah organisasi dibawah radar yang sebenarnya menguasai dunia," katanya.

Bagi Ade Armano, opposite membeberkan kalau dana yang dicapai bisa triliunan rupiah dan dibagikan kepada para elite polri dalam satgassus merah putih.

Begitu berpengaruhnya Ferdy Sambo, disebut bahwa sosok yang kini menjadi tersangka utama pembunuhan Brogadir J ini seperti Kapolri Bayangan.

"Opposite 6890, ferdy itu sudah seperti Kapolri Bayangan, bahkan menurut Opposite 6890 Kapolri pun takut dengan Ferdy," jawabnya.

Bahkan, Ferdy Sambo disebut Ade Armano memiliki gerakan hitam.

"Tidak sembarangan polisi bisa bergabung dengan Satgassu Merah Putih, menurut Opposite mereka menekankan loyalitas," ujarnya.

"Adalah mafia di dalam tubuh Polri yang dikepalai Ferdy Sambo," ujarnya.

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, selain penambahan tersangka yaitu Putri Candrawathi, Polri juga menerangkan telah menemukan CCTV yang sangat penting bagi penanganan kasus ini.

Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," ujar Andi (19/8/2022).

Peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo sendiri terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Awalnya peristiwa itu disebut sebagai tembak-menembak, kemudian terungkap belakangan bahwa tewasnya Brigadir J karena penembakan, bahkan kasus berkembang menjadi pembunuhan berencana.

Baca Juga: Hukumannya Dijamin Makin Banyak, Tak Hanya Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Juga Diduga Curi Uang Rp200 Juta dari ATM Korban,Terbongkar Gara-gara Bukti Kuat Ini

(*)

Artikel Terkait