Intisari-Online.com – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Itu berarti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari Institusi Polri pada Kamis (25/8/2022).
Tidak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Namun, atas keputusan majelis sidan tersebut, Sambo langsung mengajukan banding.
“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun kepusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo, mengutip dari Kompas.com (26/8/2022).
Sidang kode etik yang dilakuan terhadap Ferdy Sambo itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang kode etik itu dihadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Termasuk saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri itu dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Setelah dipecat, Sambo keluar masih tampak menggunakan seragam dan topi dinasnya, juga terlihat memegang map berwarna hijau dan buku berwarna hitam.
Tidak hanya itu, dia berjalan keluar diikuti oleh sejumlah personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Namun, dia bungkam saja saat ditanya awak media, dan terus berjalan tanpa menengok sedikit pun.
Lalu, bagaimana tanggapan Polri atas pengajuan banding yang dimintakan oleh Ferdy Sambo?
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, adalah hak Ferdy Sambo untuk mengajukan banding.
“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, mengutip kompas.com (26/8/2022).
Dedi juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 69 di PP Polri 7 tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk mengajukan banding, yang harus disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu bandin 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari itu atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” kata Dedi lagi.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari