Intisari-Online.com - Instansi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri sedang menjadi pembicaraan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
KiniKepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali disorot terkait kasus pembunuhan seorangPurnawirawan TNI di Lembang.
Disebut ada tuduhan suap dan dugaan rekayasakepada Polri dalam kasus pembunuhanPurnawirawan TNI di Lembang itu.
Bagaimana kronologinya?
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (23/8/2022), seorangpurnawirawan TNI tewas di Lembang,Bandung Barat.
Korban adalahLetkol TNI Inf (purn) Muhammad Mubin (63).
Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin dibunuh oleh priaberinisial HH, pemilik toko di kawasan Lembang. Diduga dengan cara ditusuk.
Korban sempat mencoba mencari pertolongan pertama dengan caramengendarai mobil.
Namun luka tusukan di sekujur tubuh korban membuat korbankehabisan darah dan meninggal di dalam mobil.
Tidak lama setelah kejadian ini,kepolisian Lembang berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Lembang.
Namun dalam penyelidikan kasus pembunuhanpurnawirawan TNI tersebut ada informasi yang tersebar bahwa kasus ini telah direkayasa oleh polisi.
Tidak hanya itu, informasi yang beredar mengatakan bahwa beberapa oknum polisi menerima uang terkait kasus ini.
Hal ini membuat Markas Polsek Lembangdidatangi olehForum Solidaritas Purnawirawan TNI pada Minggu (21/8/2022) lalu.
Mereka ingin menanyakan apa yang sebenarnya terjadi pada kasus pembunuhan rekan mereka itu.
Lalu juga ingin meminta polisi transparan dalam mengungkap kasus pembunuhanLetkol TNI Inf (purn) Muhammad Mubin.
"Intinya kita mengawal kasus ini sampai selesai," ucapPerwakilan Forum Solidaritas Purnawirawan TNI, Kolonel (Purn) Sugeng Waras.
"Kapolres bekerja dengan yang lainnya menyelesaikan kasus ini. Juga bisa berkolaborasi dengan kami para purnawirawan."
Wakil Ketua I GM FKPPI Jawa Barat Iwan Saputra juga meminta pasal yang menjerat tersangka lebih tepat.
Ini karena menurut keterangan saksi, kasus pembunuhan ini termasuk pembunuhan berencana.
Sebab pelaku disebut sudah menyiapkan senjata tajam sebelum menusuk korban.
Oleh karenanya, jika melihat kasus ini, maka pelaku seharusnya dijerat denganPasal 340 Subsider 338 KUHP sesuai dengan fakta hukum dan tanpa unsur rekayasa.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan pun langsung bersumpah akan mengusut kasus pembunuhanLetkol TNI Inf (purn) Muhammad Mubin sampai tuntas dan transparan.