Intisari-Online.com - Polisi sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut polisi, Irjen Ferdy Sambo adalah dalang sekaligus aktor utama kasus pembunuhan Brigadir J.
Di mana Ferdy Sambo merancang skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang tidak pernah ada.
Serta sengaja merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam, Ferdy Sambol sengaja merusak TKP agar semua itu sesuai dengan skenario yang dia buat.
"Memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui memang dia lah yang menyusun cerita," kata Anam seperti dilansir dari kompas.com pada Sabtu (13/8/2022).
"Dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa."
Menurut Anam, tujuan Ferdy Sambo merusak TKP agar orang lain susah untuk mengungkap kejadian di balik tewasnya Brigadir J.
Padahal sikap Ferdy Sambo ini jelas bertolak belakang dengan prinsip dan etik polisi.
Sebab merusak TKP bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Sementara jika berbicara mengenai pelanggaran HAM, maka obstruction of justice termasuk salah satu pelanggaran HAM.
Bahkan dengan merusak TKP dan merekayasa cerita, maka Ferdy Sambo bisa dikategorikan melanggar HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR