Intisari-Online.com - Polisi sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut polisi,Irjen Ferdy Sambo adalah dalang sekaligus aktor utamakasus pembunuhan Brigadir J.
Di mana Ferdy Sambo merancang skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang tidak pernah ada.
Serta sengaja merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
MenurutKomisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam, Ferdy Sambol sengaja merusak TKP agar semua itu sesuai dengan skenario yang dia buat.
"Memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui memang dia lah yang menyusun cerita," kata Anam seperti dilansir dari kompas.com pada Sabtu (13/8/2022).
"Dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa."
Menurut Anam, tujuan Ferdy Sambo merusakTKP agar orang lain susah untuk mengungkap kejadian di balik tewasnya Brigadir J.
Padahal sikap Ferdy Sambo ini jelas bertolak belakang dengan prinsip dan etik polisi.
Sebab merusak TKP bisadikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Sementara jika berbicara mengenai pelanggaran HAM, makaobstruction of justice termasuk salah satu pelanggaran HAM.
Bahkan dengan merusak TKP dan merekayasa cerita, makaFerdy Sambo bisa dikategorikan melanggar HAMterkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau dalam konteks Komnas HAM,obstruction of justice itu satu terkait barang yang dihilangkan."
"Sementara yang kedua terkait cerita," tegas Anam.
Diketahui Komnas HAM memang terlibat dalam membongkar kejadian di balikkasus pembunuhan Brigadir J.
Kemarin, Jumat (12/8/2022), Komnas HAM melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo.
Ada 2 orang lainnya selain Anam yang ikut memeriksa.
Mereka adalahKetua Komnas HAM Taufan Damanik dan Komisioner bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.