Intisari-Online.com - Karier Irjen Ferdy Sambo yang diketahui cemerlang kini berada di ujung tanduk usai ia menjadi tersangka kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri, yaitu sejak 18 Juli 2022.
Penonaktifan Ferdy Sambo kala itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Asisten bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Dalam momen itu, Sigit langsung menunjuk Wakapolri Komjen Gatot untuk mengisi kekosongan posisi Kadiv Propam.
Penonaktifan tersebut terjadi sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara alasan penonaktifannya kala itu menurut Kapolri adalah demi menjaga obyektivitas dan transparansi proses penyelidikan.
Terbaru, mengenai status Irjen Ferdy Sambo usai ia ditetapkan sebagai tersangka, disebut akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Rabu (10/8/2022) kemarin.
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Termasuk, dalam hal tersebut apakah Sambo akan dipecat atau tidak dari institusi Polri.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR