Intisari-Online.com – Setelah mencabut kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya, Bharada E, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menunjuk tim kuasa hukum yang baru.
Tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E, yang menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, adalah Ronny Talapessy.
“Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E,” kata Ronny Talapessy, mengutip dari Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).
Tim Ronny Talapessy telah resmi menjadi pendamping hukum dalam kasus yang menjerat Bharada E sejak Rabu (10/8/2022).
Ronny Talapessy menjelaskan bahwa pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM hari ini di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Dia menjelaskan, “Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya.”
Pengacara sebelumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Ini diketahui dari surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial, berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani oleh Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
Kedua pengacara itu dicabut kuasa hukumnya atas Bharada E terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
Selengkapnya, isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara, adalah:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumkara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."
Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu"
Sementara itu, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah mencabut surat kuasa kepada dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Adi Rian Djajadi mengatakan bahwa pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.
“Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” ujar Andi kepada awak media, Jumat (12/8/2022).
Menurut Andi, sejatinya Deolipa Yumara dan Boerhanuddin adalah pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri, yang bertujuan untuk mendampingi pemeriksaan Bharada E setelah pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari