Intisari-online.com - Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Awalnya, kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/22).
Polisi mengatakan, Brigadir J adalah personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sedangkan, Bharada E merupakan anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Pada awalnya, polisi menyebut Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Dalam keterangan terbaru dimuat Kompas.com, Rabu (10/8/22), rupanya justru Ferdy Sambo berperan merancang skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
"Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi tembak-menembak, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim, Polri Komjen Agus Andriyanto, Selasa (9/8).
Lalu, dalam kesempatan lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkap tak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Sambo.
Fakta sesungguhnya, dia menyuruh Richard Eliezer, atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumahnya agar seolah terjadi baku tembak.
"Untuk membuat seolah terjadi baku tembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali seolah telah terjadi penembakan," terang Sigit.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR