Intisari-online.com - Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Awalnya, kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/22).
Polisi mengatakan, Brigadir Jadalah personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sedangkan, Bharada E merupakan anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Pada awalnya, polisi menyebut Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Dalam keterangan terbaru dimuat Kompas.com, Rabu (10/8/22), rupanya justru Ferdy Sambo berperan merancang skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
"Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi tembak-menembak, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim, Polri Komjen Agus Andriyanto, Selasa (9/8).
Lalu, dalam kesempatan lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkap tak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Sambo.
Fakta sesungguhnya, dia menyuruh Richard Eliezer, atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumahnya agar seolah terjadi baku tembak.
"Untuk membuat seolah terjadi baku tembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali seolah telah terjadi penembakan," terang Sigit.
Kemudian, polisi merinci beberapa orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut di antaranya.
1. Irjen Ferdy Sambo (FS)
2. Richard Eliezer (Bharada E)
3. Ricky Rizal (Brigadir RR/R)
4. Kemudian, KM, sopir Ferdy Sambo.
Sejauh, ini dalam perkembangan terbarunya Ferdy Sambo bersama 3 lainnya, ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara Bharada E, dia disangkakan dengan pasal pembunuhan yang disengaja dalam pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lalu, Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka, dia terjerat pasal pembunuhan terencana, Pasal 340 jucto Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.