Pantas Namanya Ikut Terseret Meski Tak Masuk Daftar 4 Tersangka dalam Kasus Brigadir J, Rupanya Ini Kontroversi Hendra Kurniawan

Tatik Ariyani

Editor

Brigjen Hendra Kurniawan turut terseret dalam polemik kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan turut terseret dalam polemik kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Intisari-Online.com -Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.

Namun, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Tak hanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan, bawahan Irjen Ferdy Sambo, turut terseret dalam polemik kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Hendra menjadi sorotan karena diduga mengintimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, menceritakan sikap Hendra saat mendatangi rumah duka.

Hendra disebut memasuki rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu.

Hendra juga menekan dan melarang pihak keluarga memegang handphone, merekam, dan mengambil gambar terhadap jenazah Brigadir J.

Kepada awak media 19 Juli, Kamaruddin mengatakan, “Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto.”

Selain itu, kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan menyebut, Hendra yang mengirim jenazah Brigadir Yosua ke keluarga dan ia juga diduga meminta keluarga tidak membuka peti mayatnya.

Johnson mengatakan, “Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat.”

Karena alasan itu kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Mabes Polri mencopot Hendra.

Beberapa waktu setelah pengacara keluarga Brigadir J mengadu ke Bareskrim, Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan Hendra dari jabatannya pada 20 Juli.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, upaya tersebut merupakan wujud profesionalisme Kapolri menangani kasus kematian Brigadir J.

“Komitmen Bapak Kapolri, tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah,” ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 4 Agustus, Sigit akhirnya mencopot Hendra dari jabatannya.

Jenderal bintang satu itu kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga: Masih Mungkin Muncul Tersangka-tersangka Lain Terkait Kematian Brigadir J, Eks Kabareskrim: Ferdy Sambo Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati

Artikel Terkait