Intisari-Online.com -Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo telah menetapkan saudara Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tutur Listyodi Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Listyo juga menyatakan tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.
Peristiwa yang terjadi, menurut penuturan Listyo, adalah penembakan oleh Brigadir J yang dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Namun, terkait apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan, masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu,Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.
Susno berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.
Sejauh ini, dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar pada Selasa malam, polisi belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno.
"Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Chandrawathi, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," ia menambahkan.
Susno beranggapan bahwa munculnya tersangka-tersangka lain di kemudian hari juga masih memungkinkan karena penyidikan masih berjalan.
"Dan yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang dia kena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," katanya.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari
Cara berlangganan viahttps://bit.ly/MajalahIntisari
(*)