Intisari-Online.com - Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo telah menetapkan saudara Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadri J.
"Kami menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tutur Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Listyo juga menyatakan tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.
Peristiwa yang terjadi, menurut penuturan Listyo, adalah penembakan oleh Brigadir J yang dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Namun, terkait apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan, masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelum pengumunan tersebut, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, didatangi personel Korps Brimob berpakaian lengkap.
Mengutip kompas.com, terhitung tiga kendaran taktis (rantis) tiba di dekat rumah tersebut pada pukul 15:15 WIB.
Para personel Bromob tersebut pun langsung berbaris mendekati rumah Ferdy Sambo tak lama usai kendaraan tiba.
Sebelum itu, beberapa anggota Propam Polri yang lebih dulu tiba di rumah Sambo telah memasang garis polisi tak jauh dari pintu gerbang rumah Sambo.
Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak berwenang mengenai kedatangan personel Brimob di kediaman Sambo.
Rencana pengumuman tersangka itu sendiri sebelumnya sudah diketahui akan dilakukan pada sore ini.
"Insya Allah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/8/2022).
KOMENTAR