Intisari-Online.com - Nama Irjen Ferdy Sambomencuat ketika rumah dinasnya menjadi lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Akibat dari kasus kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagaiKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Namun selain kasus kematian Brigadir J,Ferdy Sambo juga dikaitkan dengan kasus KM 50.
Memang apa itu kasus KM 50?
Dilansir dariTribunnews.com pada Selasa (9/8/2022),kasus KM 50 merupakan kasus yang menyebabkanenam orang laskar FPI tewas di KM 50 Tol Cikampek.
Kejadian itu sendiri terjadi pada6-7 Desember 2020 silam kearah Tol Cikampek 1.
Dilaporkan kasus penembakan itu terjadiantara anggota polisi dengan laskarFPI.
Tapi adabanyak hal kontroversial dalamkasus KM 50. Salah satunya soal pelaku penembakan itu.
Sebab menurutJaksa Penuntut Umum (JPU), pelaku penembakan itu adalahIpda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri.
Kronologinya adalah terjadi kejar-kejaran antara mobil polisi dengan mobil yang ditumpangi para laskar FPI.
Saat itu, ada tiga mobil polisi yang terlibat.
Mobil pertama adalah Toyota Avanza berwarna silver dengan pelat nomor K 9143 EL yang diisi oleh Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira.
Sementara mobil kedua adalahmobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor B 1519 UTI yang ditumpangiBripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar.
Dan mobil terakhir adalahmobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ yang digunakanBripka Guntur Pamungkas.
Ketiga mobil itu bergerak mengikuti 10 mobil yang diduga adalah rombonganRizieq Shihab dan sedang menuju ke arah pintu Tol Sentul 2.
Tapi ada satu mobil Pajero yang bergerak ke arah Bogor.Hal itu membuatBripka Guntur mengikutinya.
Sementara dua mobil polisi lainnya tetap mengikuti 9 mobil rombongan yang tersisa.
Pada Senin (7/12/2022) dini hari, dua mobil Chevrolet dan Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan oleh Bripka Faisal.
Saat itu lokasi mereka ada di daerah jalan pintu keluar Tol Karawang Timur.
Bahkanmobil itu juga sempat menyerempet mobil polisi Bripka Faisal dan itu membuatnya mengejar mobil anggota FPI tersebut.
Setelah terjadi aksi kejar-kejaran, empat anggota FPI turun dari mobil. Disebut bahwa mereka membawa senjata tajam.
Melihat hal itu,Bripka Faisal melepaskan satu kali tembakan.
Keempat anggota FPI itu berhasil ditangkap. Tapi mereka sempat melakukan perlawanan.
Akibatnya, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri menembak keempat laskar FPI yang sedang berada di dalam mobil itu.
Karena kejadian itu, keduanya dijerat denganPasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu karena keduanyaterbukti bersalah telah melakukan penganiayaan hinggamenyebabkan orang lain meninggal dunia.
Akan tetapi karena penembakan itu disebut sebagai bentuk pembelaan, maka keduanya tidak dijatuhi hukuman.
Aturan itu sendiri tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Pada akhirnya, hakim memutuskan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum.