Pantas Kasusnya Molor sampai Kini Belum Terungkap Misteri Kematian Brigadir J, Kapolri Ungkap Ada 25 Polisi Tak Profesional, Ini Respon Komnas HAM

Khaerunisa

Editor

Anggota polisi kembali mendatangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Anggota polisi kembali mendatangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).

Intisari-Online.com - Kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu, belum terungkap hingga terang benderang.

Hampir sebulan berlalu, kini kasus tersebut memasuki babak baru dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) kemarin.

Selain itu, kepolisian juga mengungkapkan ada sebanyak 25 personel Polri yang dinyatakan tak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini.

Mereka, seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menghambat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang seharusnya berjalan dengan baik.

Menurut Listyo, para personel Polri tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.

"Tim khusus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8).

Ia merinci bahwa 25 personel yang diperiksa paling tinggi adalah perwira tinggi (pati) bintang satu. Sementara itu, pangkat paling rendah merupakan bintara dan tamtama.

"Kita telah memeriksa 3 personel pati bintang satu, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Hanya Dicopot dari Jabatannya,Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan 13 Anggota Polri Lainnya Juga Dimutasi, Diduga Lakukan Hal Ini pada Kasus Brigadir J

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI ke-77: Ini 3 Ide dalam Menggambar Tema Kemerdekaan

Listyo juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya proses pidana, maka pihaknya akan memproses personel polisi yang disebut tak profesional itu.

Atas terungkapnya 25 personel polisi tak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J, Komnas HAM memberikan tanggapan.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan memeriksa 25 anggota polisi yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.

Meski demikian, dia menyebut hingga saat ini Komnas HAM belum mengagendakan pemeriksaan terhadap 25 anggota polisi itu.

"Kami belum mengagendakan, tetapi tidak tertutup kemungkinan (memeriksa 25 polisi)," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

Komnas HAM, lanjut dia, sejauh ini masih akan bekerja secara step by step, berdasarkan tahapan yang ada.

Pada hari ini, lembaga HAM tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait uji balistik.

Uji balistik sendiri dilakukan untuk mendalami senjata yang diduga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: KalenderAgustus2022, Ada Tanggal Merah danHari Peringatan Nasional

Baca Juga: Amerika Sampai Segan, Ogah Bikin Keruh Suasan China-Taiwan, AS Sampai Rela Hentikan Uji Coba Rudal Balistik Antarbenua Karena Khawatir Bisa Menyebabkan Situasi Ini

"Hari ini (periksa) balistik, kalau mereka datang dengan siber kita juga akan periksa sekalian," ujarnya.

"Tapi kalau ditanya soal (pemeriksaan) 25 anggota polisi tersebut, belum kami putuskan".

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memuji langkah Kapolri yang lebih tegas dalam menyikapi kasus kematian Brigadir J.

Ia bahkan mensinyalir ke-25 polisi yang diperiksa itu berpotensi dipidanakan.

Menurutnya, ada indikasi sangat kuat upaya pengaburan fakta dan fakta serta TKP sehingga 25 polisi mendapatkan pemeriksaan dan tindakan internal.

"Bahkan dimungkinkan masuk ke ranah pidana (obstruction of justice)," katanya.

Taufan menegaskan lembaganya terus melakukan penyelidikan dan pengawasan agar kasus kematian Brigadir J bisa terang benderang.

Komnas HAM juga ingin memastikan aspek HAM yakni hak atas akses keadilan bagi keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Pernyataannya Ditunggu Karena Telah Lama Bungkam, Irjen Ferdy Sambo Mendadak Mau Buka Suara Bahkan Ungkap Hal Ini Soal Kematian Brigadir J

Baca Juga: Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua, Termasuk Rumusan Dasar Negara

(*)

Artikel Terkait