Intisari-Online.com – Pada keterangannya kepada pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Listyo juga menyatakan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan oleh Polri pada awal terungkapnya kasus tersebut.
Menurut penuturan Listyo, peristiwa yang terjadi merupakan penembakan oleh Brigadir J yang dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Namun, terkait apakah Ferdy Sambol terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Sudah empat tersangka yang ditetapkan oleh tim khusus bentukan Kapolri atas tewasnya Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka itu dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi jenderal pertama yang terancam meregang nyawa di depan regu tembak.
Padahal sebelumnya Ferdy Sambo pernah sesumbar bahwa divisi yang dipimpinnya anti-pelanggaran, ini terungkap dalam video lama yang kembali viral.
Video lawas Irjen Ferdy Sambo itu ketika dia masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Video tersebut berjudul Penekanan Kadiv Propam Polri, yang diunggah oleh akun TikTok Polres Trenggalek, Jawa Timur, pada Januari 2022.
Dalam video tersebut, Ferdy Sambo membahas pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberlakukan penegakan hukum tegas bagi para oknum polisi yang mencoreng institusi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo di Jakarta pada 3 Januari 2022, di hadapan anak buahnya.
Dalam video tersebut, Sambo mengatakan bahwa dia tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi.
Selanjutnya, Sambo juga mengungkapkan bahwa perintah Listyo Sigit itu telah diimplementasikan di Porpam Polri dengan menggelar penyelidikan dan penegakan aturan secara objektif.
Terutama untuk kasus pelanggaran narkoba, tindakan asusila terhadap perempuan dan anak, atau pun perbuatan pidana lainnya yang bisa mencoreng nama baik Polri.
Sambo juga meminta pada seluruh jajaran Propam Polri agar melaksanakan tugas secara objektif meski harus berujung pemecatan.
Karena, menurutnya, Propam adalah garda terdepan untuk menjaga citra Polri, sehingga harus melakukan penegakan secara tegas dan keras.
Menurut Sambo, dalam sebuah wawancara dengan sebuah media, anggota Propam Polri harus disiplin dan menaati aturan mulai dari diri sendiri, karena akan sulit menegakkan aturan apabila dalam diri Propam sendiri tidak ada kedisiplinan yang dilakukan.
Dalam wawancara itu Sambo menjamin bahwa semua anggota Propam tidak ada yang melakukan kesalahan sekecil apa pun.
Namun, pada saat Sambo mengatakan hal tersebut, mimik mukanya bikin geregetan karena dia terlihat tersenyum dan mesem saat mengucapkannya.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari