Find Us On Social Media :

Ancaman Hukumannya Pecahkan Rekor, Motif 'Khusus Dewasa' Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Bisa Dilacak Lewat Benda 'Sangat Pribadi' Milik Putri Ini, Sempat Dipakai Korban?

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:24 WIB

(Ilustrasi) Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Intisari-Online.com - Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.

Susno berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.

Sebelumnya, telah disebutkan terlebih dahulu tersangka Bharada E sebagai esksekutor penembakan Brigadir J.

Kemudian, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal dan Kuat (KM) yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.

Maka, sudah terdapat empat tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan terbunuhnya Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan.

Konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang hingga saat ini belum diumumkan Polri.

“Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya,” ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022), mengutip dari Kompas.com.