Ancaman Hukumannya Pecahkan Rekor, Motif 'Khusus Dewasa' Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Bisa Dilacak Lewat Benda 'Sangat Pribadi' Milik Putri Ini, Sempat Dipakai Korban?

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

(Ilustrasi) Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Intisari-Online.com -Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.

Susno berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.

Sebelumnya, telah disebutkan terlebih dahulu tersangkaBharada Esebagai esksekutor penembakan Brigadir J.

Kemudian, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal dan Kuat (KM) yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.

Maka, sudah terdapat empat tersangka dalamkasus polisi tembak polisiyang mengakibatkan terbunuhnyaBrigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananMahfud MDmenyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan.

Konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang hingga saat ini belum diumumkan Polri.

“Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya,” ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022), mengutip dariKompas.com.

Secara spesifik Mahfud menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini termasuk ‘sensitif’.

“Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” jelasnya.

Tudingan Brigadir J pakai parfum Putri

Menurut ke belakang, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat menyebut bahwa Brigadir J kepergok oleh sesama ajudan Ferdy Sambo.

Brigadir J, kata dia, sempat menodongkan senjata api kepada foto Ferdy Sambo.

"Informasi dari ajudan, bahwa Josua diduga pernah mengarahkan senjatanya ke foto Pak Kadiv Propam (Irjen Sambo). Itu ditegur juga oleh ajudan."

"Saya tidak tanya lagi sering apa tidak (dugaan menodongkan senjata ke foto Sambo). Tapi pernah," ujarnya, Sabtu (30/7/2022).

Arman juga menyebut, Brigadir J pernah ditegur oleh sesama ajudan Ferdy Sambo lantaran memakai parfum milik Putri Candrawathi.

"Pernah Josua juga ditegur karena pakai parfumnya Ibu PC."

"Ini semua yang disampaikan oleh Adc (ajudan)." kata Arman.

Namun semua tudingan tersebut dibantah oleh Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan, pernyataan yang tidak didukung bukti, hanya akan menjadi omong kosong.

"Itu enggak bisa dipercaya kalau cuma dalil-dalil."

"Dalil-dalil tanpa bukti itu omong kosong," ujarnya, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: ‘Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa’, Mahfud MD Sebut Pecahkan Motif Pembunuhan Brigadir J Bak Tangani Kelahiran Bayi yang Sulit Saking Sensitifnya, Apa Sih Sebenarnya?

(*)

Artikel Terkait