Intisari-Online.com – Dalam konferensi pers yang dilakukan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jakarta, pada Selasa (9/8/2022), tim khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada Selasa malam itu, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut inisial KM sebagai tersangka.
Dengan disebutnya KM sebagai tersangka, maka sudah empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J ini.
Sebelumnya, disebutkan Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR), telah lebih dahulu menjadi tersangka.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers tersebut, mengutip dari Kompas.com (9/8/2022).
Pada konferensi pers yang diselenggarakan di Mabes Polri dalam pengumuman tersangka itu, Kapolri setidaknya didampingi oleh 6 jenderal.
Mereka adalah, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Selama ini, masyarakat memang menunggu tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboto untuk mengungkap otak dari pembunuhan Brigadir J.
Terlebih lagi, ketika penetapan tersangka Bharada E, timsus mengenai dengan Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP, sedangkan Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP.
Terdapat pasal pembunuhan yang dijeratkan pada dua tersangka tersebut, bahkan Brigadir RR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdi Sambo, pada Jumat (8/7/2022).
Pertama kali kasus ini diungkap pada 11 Juli 2022, Polri menyebutkan bahwa Brigadir J meninggal setelah adu tembak dengan Bharada E.
Namun, dari hasil pemeriksaan timsus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Bharada E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” ujar Sigit dalam jumpa pers itu.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari
Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari