Find Us On Social Media :

Sama-sama Terseret Pembunuhan Berencana Gegara Harus Patuhi Perintah Atasan, Vonis Anak Buah Kolonel Priyanto yang Buang Sejoli ke Sungai Ini Bisa Jadi 'Contekan' Bharada E

By Ade S, Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:15 WIB

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Intisari-Online.com - Nasib Bharada E disamakan dengan nasib anak buah Kolonel Priyanto yang terjerat kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021.

Baik Bharada E maupun Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh sama-sama terseret kasus pembunuhan berencana gara-gara harus patuhi perintah atasannya.

Belakangan, vonis kedua anak buah Kolonel Priyanto ini menjadi rujukan warganet yang berharap keadilan untuk Bharada E.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Fakta lain yang terkuak dalam konferensi pers tersebut adalah fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Sambo.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata tutur Sigit, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa Ferdy Sambo kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," lanjut Agus.

Nasib Bharada E pun kini menjadi perhatian warganet karena dirinya terseret kasus pembunuhan berencana gara-gara harus mematuhi perintah atasannya.

Terlebih, Bharada E pun sempat ditekan untuk tidak mengungkapkan fakta sebenarnya.