Intisari-Online.com - Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Tim khusus Polri juga sudah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka.
Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada 8 Juli 2022, Brigadir J sempat terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Saat itu disebutkan baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Namun, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.
Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Namun kini kronologi yang disampaikan polisi di awal seakan memunculkan sejumlah tanya seiring dengan penemuan-penemuan baru soal kasus ini.
Pasalnya, beberapa temuan itu rupanya tak sejalan dengan keterangan awal polisi.
Melansir Kompas.com, sebelumnya diketahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan dirinya mengetahui personel kepolisian yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR