Intisari-online.com - Kasus baku tembak polisi Brigadir J dengan Bharada E, masih terus berlanjut.
Kali ini sosok Richard Eliezer Bharada E yang menjadi sorotan, dan sedang diselidiki.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bharada E belum tentu sosok penembak Brigadir J.
Menurut Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka Bharada E belum tentu sebagai penembak Brigadir J.
Saat ini Bharada E menjadi tersangka yang ditetapkan kepolisian karena pengakuannya sendiri.
"Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya, jadi sementara ia ditetapkan sebagai tersangka karena pengakuannya," ungkap Damanik (5/8) melalui Kompas.com.
Menurut informasi yang diperoleh Komnas Ham, saat wawancara dengan Bharada E, disebutkan penembak tunggal Brigadir J, adalah dirinya.
Pengakuannya juga dikuatkan dengan pernyataan ajudan Ferdy Sambo, Ricky yang mengaku melihat langsung peristiwa adu tembak tersebut.
Namun, Damanik kesaksian keduanya belum bisa dibuktikan, sebab Ricky hanya melihat Brigadir J saat peristiwa penembakan.
Ricky mengaku tidak melihat Bharada E yang menembak dari lantau atas karena terhalang dinding.
"100 persen kesaksiannya tidak bisa diterima, karena Ricky tidak lihat di atas itu, apakah Richard yang menembak," kata Damanik.
Damanik menambahkan, berdasarkan pengakuan Ricky ia melihat Bharada E di atas tangga setelah peristiwa penembakan usai.
"Belakangan sesudah peristiwa penembakan selesai, dia (Ricky) tahu bahwa yang turun dari tangga itu Richard."
"Jadi tidak bisa dibilang 100 persen terkonfirmasi, Bharada E yang menembak," katanya.
Damanik mengatakan masih ada kemungkinan pelaku sebenarnya penembak Brigadir J bukanlah Bharada E jadi hal itu harus diungkap.
"Bisa begitu, bukan Bharada E yang di bisa lakukan sendiri, tapi masih ada beberapa orang, makanya begini dalam penyelidikan itu kalau kita dapat informasi belum lengkap, ngak bisa menyimpulkannya," ujar Damanik.
Menurut KompasTV, Richard Eliezer, atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8)/
Bharada E dijerat dengan pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam keterangannya polisi tiga hari setelah kematiannya pada 11 Juli 2022, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Baku tembak dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, di mana berakhir dengan meninggalnya Brigadir J.
Namun, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi tak mengungkap kronologi baru terkait kasus ini.